Kamis, 23 Juni 2016

E. Tentang Jurusan

Fakultas Hukum   




                                        Ilmu hukum adalah mata pelajaran yang berpusat pada praktek hukum. Ilmu Hukum mencakup bidang yang luas meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan hingga hukum perdagangan. Hukum mengatur keetertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan peraturan jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.

                                        Kelebihan menjadi Mahasiswa Hukum antara lain sebagai berikut:
1.         Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Segala aspek kehidupan bernegara harus mengacu pada konstitusi yang kemudian diejawantahkan dalam setiap perundang-undangan nasional. Segala bidang akan terangkum dalam undang-undang. Jika mahasiswa hukum aktif mempelajari perundang-perundangan dan mengupdate informasi mengenai aturan baru yang diterbitkan akan menjadikan pengetahuan yang luar biasa luas dan bias berfikir strategis, Hal ini dikarenakan mahasiswa yang bersangkutan mengetahui aspek aspek yang bersifat multidisiplin ilmu yang menjadi aturan Negara.
2.         Menjadi Insan Penegak Keadilan
Tanggung jawab seorang pembelajar hukum pada hakikatnya ia harus menjadi penegak keadilan. Ia akan merangkul semua golongan, mendamaikan orang berselisih, menghukum mereka yang aniaya, dan menciptakan kondisi masyarakat teratur dan damai.
3.         Berpikir Jauh Kedepan
Mahasiswa hukum selalu dituntut untuk berfikir jauh kedepan agar senantiasa menyelesaikan masalah. Yang senatiasa terus berubah dan semakin kompleks.
4.         Berpikir Analitis
Mahasiswa hukum harus senantiasa berpikir analitis terhadap hal-hal kecil sekalipun sehingga menghasilkan suatu keputusan yang benar. Berpikir analitis akan sangat berguna ketika seorang mahasiswa hukum telah lulus dari bangku kuliah dan menjadi penegak hukum.

                                        Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah salah satu fakultas yang terakreditasi “A”. Visi dan Misi FH di UMM adalah mempunyai ciri-ciri/karakter Profesional, Humanis, dan Religius.
Yang dimaksud Profesional adalah FH di UMM harus ahli dan terampil dalam dalam penerapan ilmu (praktek) yang dipelajari oleh mahasiswa dan nantinya akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud Humanis adalah para sarjana  dan para mahasiswa adalah bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu berpihak pada nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang dimaksud Religius adalah para mahasiswa dan para sarjana hukum harus berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan dan Kebenaran hanya milik Allah SWT.


                                        Keunggulan FH di UMM adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja secara professional dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat kebenaran dan keadilan dengan hati nurani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar