Fakultas Hukum
Ilmu hukum
adalah mata pelajaran yang berpusat pada praktek hukum. Ilmu Hukum mencakup
bidang yang luas meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan hingga hukum
perdagangan. Hukum mengatur keetertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan
peraturan jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kelebihan
menjadi Mahasiswa Hukum antara lain sebagai berikut:
1.
Negara Indonesia adalah Negara
Hukum
Segala aspek
kehidupan bernegara harus mengacu pada konstitusi yang kemudian diejawantahkan
dalam setiap perundang-undangan nasional. Segala bidang akan terangkum dalam
undang-undang. Jika mahasiswa hukum aktif mempelajari perundang-perundangan dan
mengupdate informasi mengenai aturan baru yang diterbitkan akan menjadikan pengetahuan
yang luar biasa luas dan bias berfikir strategis, Hal ini dikarenakan mahasiswa
yang bersangkutan mengetahui aspek aspek yang bersifat multidisiplin ilmu yang
menjadi aturan Negara.
2.
Menjadi Insan Penegak Keadilan
Tanggung jawab
seorang pembelajar hukum pada hakikatnya ia harus menjadi penegak keadilan. Ia
akan merangkul semua golongan, mendamaikan orang berselisih, menghukum mereka
yang aniaya, dan menciptakan kondisi masyarakat teratur dan damai.
3.
Berpikir Jauh Kedepan
Mahasiswa hukum
selalu dituntut untuk berfikir jauh kedepan agar senantiasa menyelesaikan
masalah. Yang senatiasa terus berubah dan semakin kompleks.
4.
Berpikir Analitis
Mahasiswa hukum
harus senantiasa berpikir analitis terhadap hal-hal kecil sekalipun sehingga
menghasilkan suatu keputusan yang benar. Berpikir analitis akan sangat berguna
ketika seorang mahasiswa hukum telah lulus dari bangku kuliah dan menjadi
penegak hukum.
Fakultas
Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah salah satu fakultas yang
terakreditasi “A”. Visi dan Misi FH di UMM adalah mempunyai ciri-ciri/karakter
Profesional, Humanis, dan Religius.
Yang dimaksud
Profesional adalah FH di UMM harus ahli dan terampil dalam dalam penerapan ilmu
(praktek) yang dipelajari oleh mahasiswa dan nantinya akan diterapkan dalam
kehidupan masyarakat.
Dan yang dimaksud
Humanis adalah para sarjana dan para
mahasiswa adalah bersifat kemanusiaan. Para sarjana hukum harus selalu berpihak
pada nilai-nilai/norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani manusia yang
kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Sedangkan yang
dimaksud Religius adalah para mahasiswa dan para sarjana hukum harus
berlandaskan pada Tuhan, karena keadilan dan Kebenaran hanya milik Allah SWT.
Keunggulan
FH di UMM adalah para sarjana fakultas hukum mampu bekerja secara professional
dan berlandaskan pada agama serta mampu membuka dan melihat kebenaran dan
keadilan dengan hati nurani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar